Sejarah

Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kabupaten Banjarnegara dibentuk
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun
2018 Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9), merupakan
penggabungan dari dua dinas yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Mempunyai
tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan bidang
Tenaga Kerja, bidang Transmigrasi dan bidang Penanaman
Modal yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas
pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

AlamatJl. Letjend Suprapto No.234A, Semampir, Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah 53418

Telepon(0286) 591189